Pada mata kuliah ini, mahasiswa diajarkan mulai dari pengetahuan mendasar tentang kewarganegaraan Indonesia , meliputi definisi, pengembangan sikap positif, semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara, Integrasi nasional, norma konstitusional, UUD NRI tahun 1945 dan ketentuan hukum tertentu, hak dan kewajiban, demokrasi, wawasan nusantara.